
Fox & Kim- Rechtsanwälte, didirikan pada bulan Oktober 2008 oleh tiga orang Advokat yaitu:
1. Ferdinand Fox
2. Hyun-Soo Kim
3. S. Ritonga
Kami siap membantu anda dalam menangani persoalan hukum, karena kami adalah Advokat yang dapat dipercaya, kompeten dan dapat diandalkan.
Disini kami menangani segala persoalan yang menyangkut Hukum Perdata atau Hukum Pidana serta persoalan perselisihan tentang Hukum Administrasi. Kami akan mempersiapkan diri untuk membantu anda sesuai dengan titik berat persoalan hukum yang anda hadapi.
Ferdinand Fox, LL.M.
Ferdinand Fox kuliah di Fakultas Hukum Universitas Köln dan Konstanz. Dia juga mengikuti pendidikan jurusan Advokat/Pengacara bidang Maskapaidan perseroan hukum. Pada tahun 2008 dia menyelesaikan Master of Laws (LL.M). Dia juga mengetahui persoalan hukum dalam bidang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan hak bahan makanan. Advokat Fox dapat sertifikat ijin sebagai advokat/pengacara sejak tahun 2007.
Pengacara Fox dapat dengan lancar berbahasa Jerman,Inggris dan Perancis.
Hyun Soo Kim
Advokat Hyun-Soo Kim kuliah hukum di Universitas Bielefeld dan Bonn. Sebagai titik berat adalah hukum persaingan dan hukum distribusi. Tahun 2007 mendapat sertifikat ijin dari pemerintah sebagai Advokat.
Pengacara Kim dapat dengan lancar berbahasa Jerman, Inggris dan Korea.
Stefan P. Ritonga
Advokat S. Ritonga adalah lulusan Fakultas hukum dari Johann Wolfgang Goethe Universität di Frankfurt am Main. Dia sempat berkerja di Perkumpulan Ekonomi German Indonesia (EKONID) di Jakarta/Indonesia. Bidang keahliannya adalah mengenai hukum Persaingan Usaha dan Hukum Indonesia.
Pengacara dapat dengan lancar berbahasa Jerman,Inggris dan Indonesia
